Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Denpasar, Bali, yang bertindak sebagai pengedar.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa, mengatakan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu-sabu seberat 126,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RRM (27) asal Lumajang, Jatim, yang ditangkap pada Minggu (4/9) dan MAP (26) asal Banyuwangi, Jatim, yang ditangkap pada Sabtu (3/9).
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka RRM satu klip sabu-sabu berat bersih 99,83 gram dan ekstasi sebanyak 144 butir. Tersangka mendapatkan barang itu dari inisial Jaki," katanya.
Baca juga: Polresta Denpasar siagakan personel di SPBU
Kapolresta menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di tangan dan kamar.
Tersangka RRM yang bekerja sebagai sopir freelance ditangkap polisi di area parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara. Sementara tersangka MAP ditangkap di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar Barat beserta barang bukti tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 27,05 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Penangkapan tersangka RRM berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara setelah mendapat laporan masyarakat jika tempat tersebut sering dijadikan untuk transaksi narkotika.
Pada Minggu (4/9) pukul 14.30 Wita, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di areal parkir Mie Kober Denpasar Utara. Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan 144 pil ekstasi.
Baca juga: Polresta Denpasar serahkan bansos ke warga terdampak kenaikan BBM
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Denpasar.
Sementara tersangka MAP, seorang pekerja lapangan penyedia jaringan Telkom, diringkus polisi di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar pada Sabtu (3/9) dini hari pukul 00.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibawa pelaku dan dua plastik klip sabu-sabu lainnya di kamar kosnya, dengan total 27,05 gram.
Tersangka MAP mengatakan sabu-sabu tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil PT. "Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp2 juta," kata Kapolresta.
Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Selasa, mengatakan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu-sabu seberat 126,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RRM (27) asal Lumajang, Jatim, yang ditangkap pada Minggu (4/9) dan MAP (26) asal Banyuwangi, Jatim, yang ditangkap pada Sabtu (3/9).
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka RRM satu klip sabu-sabu berat bersih 99,83 gram dan ekstasi sebanyak 144 butir. Tersangka mendapatkan barang itu dari inisial Jaki," katanya.
Baca juga: Polresta Denpasar siagakan personel di SPBU
Kapolresta menambahkan modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di tangan dan kamar.
Tersangka RRM yang bekerja sebagai sopir freelance ditangkap polisi di area parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara. Sementara tersangka MAP ditangkap di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar Barat beserta barang bukti tiga plastik klip berisi sabu-sabu seberat 27,05 gram.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Penangkapan tersangka RRM berawal dari penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara setelah mendapat laporan masyarakat jika tempat tersebut sering dijadikan untuk transaksi narkotika.
Pada Minggu (4/9) pukul 14.30 Wita, polisi melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan di areal parkir Mie Kober Denpasar Utara. Polisi pun melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga menemukan plastik klip berisi sabu-sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan 144 pil ekstasi.
Baca juga: Polresta Denpasar serahkan bansos ke warga terdampak kenaikan BBM
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel," kata Kapolresta Denpasar.
Sementara tersangka MAP, seorang pekerja lapangan penyedia jaringan Telkom, diringkus polisi di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar pada Sabtu (3/9) dini hari pukul 00.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibawa pelaku dan dua plastik klip sabu-sabu lainnya di kamar kosnya, dengan total 27,05 gram.
Tersangka MAP mengatakan sabu-sabu tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil PT. "Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp2 juta," kata Kapolresta.