Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar membongkar peran dan menahan sepasang kekasih terlibat mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram yang disimpan dalam tiga plastik besar di dalam kamar keduanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat mengatakan kedua pelaku Bayu (26) asal Megang Sakti, Sumatera Selatan ditangkap di Jalan Pecatu Indah Raya Kuta Selatan, Badung dan Rani Rahmawati (25) asal Ciamis, Jawa Barat ditangkap di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Rabu (14/6).
Setelah ditangkap dan diinterogasi oleh penyidik, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bos bernama Melki. Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mencari keberadaan sang bos bernama Melki.
Atas perbuatan tersebut, sepasang kekasih tersebut dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Baca juga: Polisi tetapkan dua pelajar di Denpasar tersangka buang bayi
Baca juga: Polisi tetapkan dua pelajar di Denpasar tersangka buang bayi
Bambang mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Pecatu Indah Kuta Selatan, Badung. Pada awalnya tim Opsnal Polresta Denpasar mendapatkan informasi dari masyarakat dan intelijen bahwa tempat kedua pelaku ditangkap sering dijadikan sebagai tempat transaksi gelap narkotika. Oleh karena itu, pada Rabu (14/6) pukul 18.45 Wita, petugas melihat pelaku Rani Rahmawati dengan gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku ditemukan satu plastik besar berisi ganja.
Baca juga: Polisi hentikan penyidikan kasus warga Australia aniaya wanita di Kuta
Saat dihadirkan pada sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar, kedua sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berjalan lesu dengan posisi tangan diborgol petugas. Keduanya tidak mengelak telah mengedarkan narkotika jenis ganja dan berperan sebagai kurir.