Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar menyebutkan narkoba yang beredar di wilayah hukum Polresta Denpasar dominan diselundupkan lewat jalur laut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir di Denpasar, Rabu mengatakan jalur perlintasan laut di pilih karena tidak terdeteksi mesin X-ray sama seperti yang ada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, pengiriman paket narkoba melalui jasa pengiriman barang di darat pun masih menjadi yang terbanyak di Kota Denpasar.
"Jaringan macam-macam dari luar, proses masuknya ada yang dibawa melalui kurir, melalui kapal laut karena jika melalui udara terdeteksi oleh X-ray," kata Akbar.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Polresta Denpasar, kata Akbar, narkoba yang paling banyak beredar di wilayah hukum Denpasar adalah sabu-sabu karena diduga harganya relatif murah untuk kalangan menengah ke bawah.
Selain pemakainya dari kalangan menengah ke bawah, para kurir yang mengedarkan barang terlarang tersebut pun rata-rata orang yang tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Hal tersebut salah satunya terbukti dari jumlah pengungkapan kasus narkoba pada 18 Juni-31 Juli 2025 mencapai 39 kasus melibatkan 45 orang tersangka (43 laki-laki dan 2 orang perempuan). Dari 45 orang tersebut 37 orang berstatus sebagai kurir dan 8 orang lainnya pemakai.
Jumlah barang bukti yang disita yakni sabu 610,61 gram, ganja 8,93 gram, ekstasi 351 butir (117,47 gram) dan tembakau sintetis 0,81 gram.
Akbar menjelaskan modus yang paling umum yakni para kurir mengambil paket narkoba di suatu tempat yang telah ditentukan oleh para bandar.
Salah satu kasus dengan barang bukti cukup besar melibatkan tersangka M Ramdan (24). Laki-laki asal Cianjur tersebut kedapatan memiliki tiga buah plastik klip sabu berat bersih 169,37 gram dan enam plastik klip berisi ganja berat bersih 8,93 gram.
"Modusnya menyimpan narkotika jenis sabu dalam tas selempang dan ganja dalam lemari," kata Akbar.
Dia tertangkap berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar dimana di Jalan Dewi Sri Legian Kuta, Badung sering dijadikan transaksi narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, sehingga pada Selasa 22 Juli 2025 jam 20.00 Wita, petugas melihat gerak-geriknya mencurigakan di Lobby Hotel Spazzio Jl Dewi Sri No.20 Legian Kuta Badung. Saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga plastik klip sabu dan dua plastik klip ganja.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku hingga ditemukan barang bukti empat klip ganja dalam lemari.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dipanggil BOS, (dalam proses lidik), dengan cara mengambil tempelan dan menunggu perintah dari BOS untuk di pecah dan diedarkan kembali dengan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel.
Beberapa barang bukti dan tersangka yang terhitung cukup besar juga melibatkan tersangka Moch Safilin Ali Mufi dengan total sabu seberat 11,42 gram, tersangka AA. Ngurah Bagus Rama Putra dengan barang bukti 59,15 gram sabu, tersangka Vernando Dwi Setiawan (30) dengan barang bukti 47,87 gram sabu dan 29,19 gram ekstasi.
Selain itu, tersangka Yandri Padang Remimdima 24,76 gram sabu, tersangka Ni Putu Heryeta Sepridayanti 18,64 gram sabu dan 2,24 gram ekstasi, tersangka I Made Agus Atiyanta sabu seberat 17,96 gram, tersangka Supa'at dengan barang bukti sabu 11,22 gram dan 9,28 gram ekstasi. Terakhir, tersangka I Ketut Adi Mahaputra dengan barang bukti 11,51 gram sabu dan 1,99 gram ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
