Denpasar (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap 85 orang pengedar narkotika sejak 1 September hingga 8 November 2023.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Jumat, mengatakan bahwa dua orang di antara mereka merupakan residivis, yakni Efendi Sugiono dan Surya Agung Saputra.
Sebanyak 85 orang tersebut, kata dia, terbagi dalam 58 kasus, yakni pada bulan September ada 26 kasus, Oktober 23 kasus, dan November ada 9 kasus.
"Dari 85 orang pelaku yang kami tangkap, 79 laki-laki dan enam orang perempuan," katanya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Adapun barang bukti narkotika yang disita berupa ganja seberat 2 kilogram, sabu-sabu 131,63 gram, ekstasi 283 butir (68,73 gram), dan tembakau sintesis 27,81 gram.
Baca juga: Polresta Denpasar edukasi pelajar cegah perundungan di sekolah
Mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Mayoritas peran pelaku yang ditangkap adalah para pengedar. Modus yang paling paling sering, yakni mengedarkan narkotika dengan cara membagikan narkotika dengan plastik klip ukuran kecil untuk mempermudah melakukan transaksi.
Dari 58 kasus, kata Kapolresta Kombes Pol. Bambang, ada enam kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar, yakni pelaku Arbi Ginawan (27) dengan barang bukti ganja 1.936 gram, dan pelaku Hikmah Sarisandu (27) dengan barang bukti 224 plastik klip sabu-sabu dengan berat 38,05 gram.
Pelaku lain, Dimas Vivan Setiawan (27) dengan barang bukti 14 plastik klip sabu-sabu seberat 2,60 gram, kemudian Septian Syah Wijaya (34) dengan barang bukti 9 plastik klip sabu-sabu seberat 49,52 gram dan 5 butir ekstasi seberat 1,70 gram.
Berikutnya pelaku Lalu Hery Hamdani (31) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 28,33 gram, dan terakhir pelaku I Wayan Budiarta (31) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,70 gram.
Dari pengungkapan tersebut, Kapolresta Denpasar mengklaim menyelamatkan kurang lebih 25.000 jiwa dari bahaya narkotika.
"Kami senantiasa berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan akan menindak tegas pelakunya," kata Kombes Pol. Bambang.
Baca juga: Polisi yang gagalkan penyelundupan sabu ke rutan dapat penghargaan