Denpasar (Antara Bali) - Kedua tersangka tambahan yakni Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) yang terlibat kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terhadap salah satu anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami terima dari Polresta Denpasar, karena terkait pengeroyokan terhadap anggota TNI," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, di Denpasar.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, kata Maha Agung, keduanya langsung dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali untuk dilakukan penahanan.
Pihaknya menegaskan, untuk kedua tersangka ini, sudah menunjuk jaksa Luh Oka Ariani untuk menyidangkan kasus tersebut. "Kedua tersangka ini sempat memukul dan menendang korban beberapa kali," katanya.
Kedua tersangka didakwa Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Pihaknya menerangkan bahwa, kedua tersangka ini yang memulai adanya perselisihan dengan korban saat melintasi Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita. (WDY)
Dua Tersangka Tambahan Kasus Pengeroyokan Anggota TNI Dilimpahkan
Jumat, 11 Agustus 2017 7:13 WIB