Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan dua terdakwa yakni Revo Ashwari Syah dan Fajar Hamadi terkait kasus pengeroyokan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20), dan penganiayaan terhadap korban Muhammad Jauhari (22) yang mengalami luka-luka.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Cok Intan Merlani Dewi mendakwa terdakwa Revo terkait pengeroyokan terhadap korban Prada Yanuar dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP (primer) dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Revo bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan korban Yanuar," ujarnya.
Terkait kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Jauhari, terdakwa Fajar dan Revo didakwa Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP (primer) dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (subsider).
"Kedua terdakwa secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban Muhammad Jauhari luka berat," ujarnya.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua tersangka ini yang memulai adanya perselisihan dengan korban saat melintasi Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita.
Sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar tujuh rekannya diantaranya (KCA, KTS, CI, Revo dan Fajar) berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 03.00 Wita.
Setelah minum-minum itu, DKDA naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
Namun, saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran DKDA dan CI sempat cekcok dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI.
Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran, beberapa berselang kemudian datang teman-teman DKDA.
Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi, namun karena kalah jumlah Prada Yanuar tidak dapat melawan.
Jauhari dan Tegar yang melohat temannya (korban) Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKDA yang masih ada di lokasi.
Saat Jauhari bertanya dengan DKD, terdakwa justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang. (WDY)
PN Denpasar Sidangkan Terdakwa Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Jumat, 25 Agustus 2017 8:01 WIB