Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi yang dihadirkan jaksa menyudutkan dua terdakwa yakni Revo Ashwari Syah dan Fajar Hamadi terkait kasus pengeroyokan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan terhadap korban Muhammad Jauhari (22) yang mengalami luka-luka.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, saksi korban M Jauhari mengatakan dirinya yang saat itu hendak membantu rekannya (Prada Yanuar) setelah dipukul terdakwa Revo dan DKD (16).
"Saya sempat melihat teman saya sudah tersungkur di jalan. Saat saya hendak membantu korban (Prada Yanuar) terdakwa dan temannya justeru mencekik leher saya dan memukul rahang saya. Setelah itu saya tidak sadarkan diri," ujar Jauhari dalam keteranganya dihadapan hakim.
Pihaknya juga menerangkan bahwa, pihaknya tidak mengenal siapa terdakwa dan akibat pukulan dari terdakwa itu mengakibatkan rahangnya patah dan dirinya sampai saat ini masih susah untuk berbicara dan tidak lagi bekerja di hotel karena kondisinya yang belum pulih.
Sementara itu, saksi Israk dalam keterangannya juga melihat korban Prada Yanuar sudah mengalami luka-luka dan luka tusuk pada bagian dada dan luka pada wajah. "Saya juga sempat melihat terdakwa Revo memukul korban dan kemudian datanglah dua teman terdakwa DKD dan Imen ikut memukul rekan saya," ujarnya.
Saat itu, pihaknya tidak dapat membantu korban karena takut dianiaya terdakwa sehingga memilih kabur meninggalkan korban. Sementara itu, hakim juga menyidangkan empat saksi yang masih di bawah umur dan juga sudah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus ini untuk memberikan keterangan kepada terdakwa Revo da Fajar.
Keempat saksi itu yakni DKD, CI, KCA dan KTS yang dilakukan sidang secara tertutup dalam sidang tersebut. Dalam kasus ini, pelaku penusukan Prada Yanuar yaitu DKD sudah dihukum empat tahun penjara dan kini masih dalam proses banding.
Sementara tiga rekannya masing-masing CI divonis lima tahun penjara, KCA dan KTS sama-sama dihukum sembilan bulan. Dalam dakwaan disebutkan, kedua tersangka ini yang memulai adanya perselisihan dengan korban saat melintasi Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita.
Sebelum kejadian, DKDA bersama sekitar tujuh rekannya diantaranya (KCA, KTS, CI, Revo dan Fajar) berkumpul di salah satu bar di Kuta untuk minum-minuman keras dari Pukul 01.00 Wita hingga Pukul 03.00 Wita.
Setelah minum-minum itu, DKDA naik sepeda motor bersama CI bersama anggota geng lainnya untuk pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan.
Namun, saat di pertigaan Jalan Taman Griya Jimbaran DKDA dan CI sempat cekcok dengan saksi Steven yang merupakan rekan korban Prada Yanuar. Namun saat itu saksi Steven memilih meninggalkan DKDA dan CI.
Saat itulah, DKDA dan CI melihat Prada Yanuar yang menggunakan motor Satria FU melintas. Keduanya lalu memepet dan menghentikan Prada Yanuar di depan Halte Sarbagita Jimbaran, beberapa berselang kemudian datang teman-teman DKDA.
Korban sempat melawan saat perkelahian terjadi, namun karena kalah jumlah Prada Yanuar tidak dapat melawan.
Jauhari dan Tegar yang melohat temannya (korban) Prada Yanuar dalam kondisi tergeletak bersimbah darah, kembali bertemu dengan DKDA yang masih ada di lokasi.
Saat Jauhari bertanya dengan DKD, terdakwa justru emosi dan menganiaya Jauhari hingga mengalami luka serius dan patah tulang. (WDY)
Saksi Sudutkan Terdakwa Penganiayaan Anggota TNI
Selasa, 29 Agustus 2017 7:23 WIB