Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menerima pelimpahan empat tersangka kasus pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan dari penyidik Kepolisian Resort Kota Denpasar, Senin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar, I Ketut Maha Agung di Denpasar, mengatakan empat tersangka itu yakni DK (16) tersangka penusukan, KC (16), IC (16) dan KT (16) yang segera disidangkan secepatnya di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Empat tersangka yang masih di bawah umur ini sudah kami terima dan segera kami sidangkan dengan sudah dilakukannya penunjukkan jaksa untuk masing-masing pelaku pembunuhan polisi ini," ujar Maha Agung.
Ia menerangkan, untuk tersangka DK yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
"Untuk Pasal 170 Ayat 2 KUHP ini tentang pengeroyokan atau penganiayaan mengakibatkan luka berat hingga korban meninggal dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Maha Agung menerangkan, tersangka DK akan disidangkan oleh jaksa Citra Mayasari, Dewa Lanang Arya Raharja dan Cok Istri Intan Melanie Dewi.
Sedangkan, untuk tiga tersangka lainnya (KC, IC dan KT) akan disidangkan jaksa Bela P Atmaja, Fitria dan Komang Suasih yang dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP. "Keempat tersangka akan kami tahan di LP Kerobokan Denpasar, khusus untuk sela anak," katanya.
Maha Agung menjelaskan, keempat tersangka tidak dilakukan penangguhan penahanan, karena belum ada permintaan dan permohonan dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya.
"Kami upayakan pelimpahan keempat tersangka ke Pengadilan Negeri Denpasar kami lakukan minggu depan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap korban Prada Yanuar ini berawal dari kesalahpahaman antara korban dan tersangka saat melintasi Jalan Bypass Ngurah Rai, Kabupaten Badung, pada 9 Juli 2017 Pukul 05.00 Wita.
Tersangka dan korban sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor, sehingga terjadi ketersinggungan tersangka DK, IC dan RI kepada korban sehingga terjadinya perkelahian di lokasi kejadian.
Kemudian, DK yang membawa pisau langsung menusuk korban pada bagian dada kiri hingga tersungkur di atas jalan.
Setelah melakukan penusuhak itu, tersangka langsung kabur. Kemudian, rekan korban Muhammad Johar yang saat itu melihat Yanuar tersungkur langsung menolong.
Namun, saat Johar menolong korban yang tergeletak bersimbah darah di jalan itu, justeru dikeroyok tersangka IC, RI yang kemudian dibantu tiga rekannya KJ, KT dan SH yang saat itu kebetulan melintasi lokasi kejadian penusukan.
Akibat kejadian itu, Johar mengalami luka-luka yang cukup parah, petugas yang mendapat laporan masyarakat, langsung melakukan pemeriksaan saksi dan olah TKP.
Dari hasil pemeriksaan ini, petugas langsung menangkap keenam pelaku pengeroyokan anggota TNI itu di rumahnya masing-masing. (WDY)