Badung (ANTARA) -
Polres Badung menyerahkan empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pemuda bernama Adhi Putra Krismawan di Jalan Raya Sempidi, Badung, Bali, kepada Kejaksaan Negeri Badung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di Badung, Rabu menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II ) dari penyidik Polres Badung terhadap tersangka inisial RS, BFHS, OYB dan AHM.
Para tersangka disangka melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum," kata Ancana.
Selanjutnya, kata dia, dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, maka terhadap tersangka RS, BFHS, OYB, AHM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan, Badung.
Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ancana menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta bahwa insiden pembunuhan tersebut berawal pada saat para tersangka membaca pesan WhatsApp di salah satu grup perguruan silat yang meminta anggota grup tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Badung untuk mencari anggota dari perguruan silat lain.
Hal itu dilakukan sebagai aksi balas dendam terhadap anggota grup tersebut dikarenakan beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, anggota perguruan silat para tersangka dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota perempuan dilecehkan oleh anggota perguruan silat lain.
Namun, pada saat kejadian, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa orang lain yakni korban Adhi Putra Krismawan yang saat itu melintas di lokasi tempat para anggota persilatan itu berkumpul.
Berdasarkan hasil visum et repertum, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.
Hingga saat ini, kata Ancana, sudah ada beberapa tersangka yang sudah dilakukan tahap 2 yaitu pertama pelaku anak berinisial AMF yang sudah dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama enam tahun dan pelaku sudah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak di Karangasem, Bali.
Kedua, para tersangka RS, BFHS, OYB, AHM yang saat ini telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti.
"Dua tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S dan sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami Kejari Badung," kata Ancana.