Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menuntut enam anggota kelompok pencak silat pelaku pembunuhan pria bernama Adhi Putra Krismawan (23) di Sempidi, Mengwi, Badung, Bali dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Surat tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Badung Imam Ramdhoni di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Para terdakwa tersebut adalah Roni Saputra alias Roni (21) Bima Fajar Hari Saputra alias Bima (18), Ocshya Yusuf Bahtiar alias Oska (21), Ahmat Hilmi Mustofa alias Hilmi, (24), Pujianto alias Utak (31), dan Siswantoro alias Mas Sis (42).
"Menuntut, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 17 tahun," ujar Imam.
Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah pembacaan surat tuntutan, penasihat hukum dari para terdakwa Aji Silaban menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Pihaknya memohon waktu selama satu minggu. Sehingga pledoi tersebut akan dibacakan pada sidang 4 Juli 2024.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, aksi para terdakwa bermula ketika mereka melihat ada pesan WhatsApp di grup kelompok perguruan silat yang meminta para anggota berkumpul di depan Perumahan Citra Land, Denpasar Utara, pada Senin (15/4), sekitar pukul 20.30 wita.
Mereka berkumpul untuk mencari anggota perguruan silat lain. Hal tersebut buntut beberapa hari sebelumnya di Kabupaten Sidoarjo, anggota salah satu perguruan silat itu dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota perempuan dilecehkan oleh anggota pencak silat lain.
Mereka pun berkumpul untuk melakukan aksi balas dendam.
Kemudian, sekitar pukul 23.30 Wita, beber JPU, beberapa anggota pencak silat tersebut pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi, Kabupaten Badung. Saat itu, para terdakwa melihat ada satu orang anggota kelompok pencak silat lain menggunakan sepeda motor. Maka mereka langsung mengejarnya, namun orang tersebut dapat melarikan diri.
Tak berselang lama, mereka melihat ada tiga sepeda motor yang berjalan beriringan. Dua sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota pencak silat yang mereka sasar sedangkan yang satu lagi sendirian adalah korban Adhi Putra Krismawan yang tidak ada sangkutpautnya dengan masalah perguruan pencak silat tersebut.
Saat dilakukan aksi pengejaran, dua sepeda motor berboncengan anggota kelompok silat tersebut dapat melarikan diri, sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang.
Sehingga, para terdakwa langsung melakukan pengeroyokan dikarenakan mereka menyangka bahwa korban adalah kelompok yang mereka incar.
Para terdakwa pun memukul, menendang, menghantam menggunakan pot dan Roni yang menusuk dada korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, para terdakwa meninggalkan korban sampai tewas bersimbah darah. Pada akhirnya terungkap bahwa korban bukan anggota Kera Sakti, yang artinya mereka salah sasaran.