"Pelanggan yang ditarik subsidinya, yang melakukan pengaduan sebanyak 233 pelanggan 900 VA. Ketika subsidi ditarik kemudian pelanggan ini protes," kata Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Distribusi Bali Eko Suharno di Denpasar, Selasa.
Menurut Eko, dari 233 pelanggan rumah tangga daya 900 VA itu, 113 di antaranya pengajuannya tidak diloloskan oleh TNP2K alias ditolak untuk mendapatkan subsidi karena dinilai mampu sehingga tidak layak mendapatkan subsidi pemerintah.
Sedangkan sisanya sebanyak 120 pelanggan, lanjut Eko, masih diverifikasi oleh TNP2K.
Eko menekankan bahwa PLN tidak memiliki kewenangan menentukan subsidi atau nonsubsidi namun berada di tangan TNP2K yang memiliki kewenangan untuk menentukan subsidi kepada masyarakat ekonomi kurang mampu.
"PLN tugasnya melakukan pencocokan dari data yang ditentukan oleh tim TNP2K," ucapnya.
Eko lebih lanjut mengungkapkan tahun 2016 pelanggan 900 VA di Bali mencapai 333.074 pelanggan.
Dari jumlah itu, 285.881 pelanggan di antaranya dicabut subsidinya karena dinilai termasuk golongan masyarakat mampu dan sisanya sebanyak 47.193 pelanggan mendapatkan subsidi.
PLN mencatat sejak dicabut subsidinya, konsumsi pelanggan yang sekarang menjadi nonsubsidi itu menurun menjadi sekitar 4,3 persen.
Meski subsidi mereka dicabut, Eko menilai secara umum pelanggan daya listrik 900 VA tersebut masih dalam kondisi yang kondusif.
Buktinya, kata dia, tingkat penunggakan pembayaran tagihan dinilai relatif kecil yakni hanya 4,4 persen dari 285.881 pelanggan yang sekarang menjadi nonsubsidi.
"Sangat kecil tunggakannya. Ini berarti memang sudah sesuai kondisi riil bahwa masyarakat di Bali rumah tangga 900 VA ketika ditarik subsidinya, ternyata memang sudah benar," imbuh Eko.
Pelanggan listrik dengan daya 900 VA yang tidak mendapatkan subsidi tersebut, lanjut Eko, mengalami tiga kali penyesuaian tarif yakni periode pertama Januari-Februari 2017 sebesar 35 persen menjadi Rp790 per Kwh.
Tahap kedua Maret-April 2017 menjadi Rp1.033 per Kwh dan tahap ketiga Mei-Juni 2017 penyesuaian tarif menjadi Rp1.352 per Kwh.
Eko menambahkan apabila pelanggan PLN melakukan pengaduan atau protes terkait pencabutan subsidi itu, pengaduannya melalui alur yang cukup panjang yakni dari kelurahan kemudian kecamatan.
Dari level kecamatan kemudian diteruskan ke kabupaten/kota dan provinsi hingga ke TNP2K di Jakarta.(DWA)