Singaraja (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Bali, mengembalikan anggaran sisa pelaksanaan Pilkada sebesar Rp10,4 miliar kepada pemerintah daerah setempat.
Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, di Singaraja, Senin, mengatakan, KPU telah melaporkan secara detail realisasi anggaran yang dimanfaatkan selama pelaksanaan Pilkada.
Dalam penyelenggaraannya, KPU Buleleng menerima dana hibah sebesar Rp40,2 miliar. Namun dana yang dipergunakan hanya sebesar Rp 29,77 miliar.
"Sesuai dengan aturan memang harus menyampaikan laporan ini paling lambat tiga bulan setelah tahapan selesai. Dan sisa anggaran ini akan kami kembalikan ke Pemkab Buleleng," jelas dia.
Suardana menjelaskan, KPU menyisakan anggaran cukup besar karena pada awalnya memperkirakan calon yang akan berlaga berjumlah enam pasang calon.
"Jadi karena pada akhirnya calon hanya ada dua, jadi tentu ada anggaran sisa cukup besar terlebih lagi awal kami perkirakan calon ada enam pasang," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mengatakan, laporan dan pertanggung jawaban pemanfaatan dana hibah sudah dikerjakan dengan baik oleh KPU Buleleng.
Laporan realisasi itu sudah diaudit oleh KPU Republik Indonesia dan tidak ada masalah dengan pertanggung jawaban ini. Mengenai sisa anggaran Pilkada Buleleng akan dimanfaatkan dalam APBD perubahan tahun 2017.
"Sudah barang tentu sisa anggaran ini akan menjadi Silva dan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Buleleng. Untuk apa silva ini, nanti akan kita diskusikan lagi. Tentunya akan digunakan untuk pembangunan skala prioritas," jelasnya. (WDY)
KPU Buleleng Kembalikan Anggaran Sisa Pilkada
Senin, 12 Juni 2017 15:19 WIB