Pemerintah Provinsi Bali menetapkan anggaran Pemilihan Gubernur Bali 2024 senilai Rp41.091.822.000,00 sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal usulan sharing pendanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Bali, Senin saat memimpin rapat sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua KPU Provinsi Bali dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali tentang besaran dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin.
Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka akan disepakati terkait dengan nominal anggaran yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bali 2024.
Setelah nominal tersebut disepakati, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Dewa Indra menjelaskan bahwa isi dari berita acara tersebut adalah menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen atau Rp16.436.728.800,00 dan pada APBD 2024 sebesar 60 persen atau Rp24.655.093.200,00 sehingga total sebesar Rp41.091.822.000,00.
"Dari nominal di atas, pada tahun 2023 akan dimasukkan atau dianggarkan pada APBD perubahan, kemudian tahapan selanjutnya menandatangani NPHD dengan Pejabat Gubernur Bali," kata dia.
Oleh karena itu, Dewa Indra meminta KPU memastikan ketersediaan anggaran di setiap kabupaten/kota, seperti di provinsi yang sudah ada pada dana cadangan sehingga saat penandatanganan anggarannya memang benar-benar sudah ada.
Dalam kesempatan tersebut, para pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan, yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri atas Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Bali, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Berikutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.
Hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani dan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.