Denpasar (Antara Bali) - Muhamad Jamil (33) yang tertangkap tangan memiliki lima paket sabu-sabu seberat 2,12 gram, dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider, enam bulan kurungan oleh penuntut umum.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan primer.
Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya dan program pemerintah dalam memberantas narkotika di masyarakat.
Yang meringankan tuntutan terdakwa, bersikap sopan dalam persidangan, mengakui secara berterus terang, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa pada 2 Januari 2017, Pukul 20 Wita, menerima titipan enam paket sabu-sabu dari temannya bernama Ajik (DPO).
Terdakwa nekat menjual barang haram itu, atas perintah temannya dan tergiur dengan imbalan Rp50.000 per paket, apabila berhasil menjual barang haram itu kepada orang lain.
Sebelum menjual barang haram itu, pada 3 Januari 2017, terdakwa sempat mencoba satu paket sabu dikamar kosnya pada Pukul 17.00 Wita di Jalan Pura Demak, Nomor 6, Desa Pemecutan, Denpasar Barat.
Setelah terdakwa asik menikmati barang haram itulah pada Pukul 17.30 Wita, petugas langsung meringkus terdakwa dan melakukan penggeledahan dikamar kosnya dan menemukan barang bukti lima paket sabu di dalam bungkus rokok yang diletakkan terdakwa di atas meja.
Saat ditanya petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya yang akan dijual kepada orang lain. Dari hasil penggeledahan itulah, petugas langsung membawa terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan. (WDY)