Jakarta (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Penyelenggaraan Pemilu kemungkinan akan membuat Daerah Pemilihan Luar
Negeri, karena adanya beberapa persoalan kepemiluan seperti tersebarnya
Warga Negara Indonesia di banyak negara tidak merata.
"Di dalam rapat tim perumus, persoalan ini dilakukan pembahasan dan
ditemukan beberapa persoalan berkenaan dengan kemungkinan adanya dapil
Luar Negeri," kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya menanggapi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Pansus Pemilu dengan perwakilan diaspora Indonesia di luar negeri, pada
Jumat (2/6).
Mereka meminta kepada Pansus RUU Pemilu agar diaspora Indonesia atau
WNI yang tinggal di luar negeri diberikan alokasi dapil sendiri karena
berbagai alasan.
Lukman menjelaskan kemungkinan adanya Dapil luar negeri itu
disebabkan, pertama terkait teritori, keberadaan WNI di Luar Negeri
tersebar dibanyak negara dengan tidak merata.
"Kedua, selama ini, tingkat partisipasi politik warga diaspora
sangat rendah yaitu sekitar 30 persen. Selain disebabkan diaspora tidak
permanen, sering berkurang dan bertambah, akibat mobilitas yang dinamis
dalam waktu singkat," ujarnya.
Ketiga menurut dia, persoalan eksistensi penyelenggara Pemilu yang
ad hoc tidak permanen, karena ada kesulitan tersendiri dengan eksistensi
penyelenggara pemilu di Luar Negeri. Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga menilai apabila dapil Luar Negeri
terbentuk, secara struktur harus dilakukan perubahan yang komprehensif. (WDY)
Pansus Pemilu Menyebut Kemungkinan Ada Dapil Luar Negeri
Senin, 5 Juni 2017 10:02 WIB