"Soal RUU Pemilu, selesaikan saja oleh DPR bersama perwakilan pemerintah. Jangan apa-apa langsung disampaikan ke presiden," kata Hasan, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia
menjawab pertanyaan pers soal keinginan pimpinan fraksi-fraksi DPR
untuk melakukan konsultasi dengan Presiden perihal persyaratan ambang
batas kepresidenan dalam RUU Pemilu yang masih buntu.
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu agar diselesaikan bersama Pansus RUU Pemilu DPR dan pemerintah melalui forum lobi untuk mencapai musyawarah mufakat.
"Pada pembahasan RUU Pemilu, prinsipnya hanya tinggal satu isu krusial yakni presidential threshold. Pembahasan isu krusial ini mestinya dapat diselesaikan melalui forum lobi, jika semua pihak sama-sama berkomitmen untuk mencapai kesepakatan," katanya.
Ketua MPR ini menjelaskan, DPR sepatutnya segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu untuk dijadikan undand-undang sebagai landasan hukum persiapan pemilu legislatif dan Pemilu 2019. Tahapan Pemilu 2019, idealnya sudah dimulai pada Juni 2017.
Menurut dia, kalau DPR tidak dapat menyelesaikan RUU Pemilu, bagaimana dapat menyelesaikan yang lain. (WDY)
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu agar diselesaikan bersama Pansus RUU Pemilu DPR dan pemerintah melalui forum lobi untuk mencapai musyawarah mufakat.
"Pada pembahasan RUU Pemilu, prinsipnya hanya tinggal satu isu krusial yakni presidential threshold. Pembahasan isu krusial ini mestinya dapat diselesaikan melalui forum lobi, jika semua pihak sama-sama berkomitmen untuk mencapai kesepakatan," katanya.
Ketua MPR ini menjelaskan, DPR sepatutnya segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu untuk dijadikan undand-undang sebagai landasan hukum persiapan pemilu legislatif dan Pemilu 2019. Tahapan Pemilu 2019, idealnya sudah dimulai pada Juni 2017.
Menurut dia, kalau DPR tidak dapat menyelesaikan RUU Pemilu, bagaimana dapat menyelesaikan yang lain. (WDY)