Jakarta (Antara Bali) - DPR RI akan menyelenggarakan rapat paripurna
dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap RUU Penyelenggaraan
Pemilu, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Pada rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB
tersebut, akan dilakukan pengambilan keputusan terhadap lima opsi paket
dari lima isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang belum
disepakati sampai saat ini.
Kelima opsi paket dari lima isu krusial tersebut adalah Paket A:
Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat
persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode
konversi suara (saint lague murni).
Paket B: Presidential threshold (nol persen), parliamentary
threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary
threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket D: Presidential threshold (10-15 persen), parliamentary
threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8
kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket E: Presidential threshold (20-25 persen), parliamentary
threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10
kursi), metode konversi suara (quota hare).
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dari Fraksi Partai
Gerindra Nizar Zahro mengatakan, dari lima opsi paket tersebut yang akan
paling banyak dipilih dalam rapat paripurna adalah paket A dan paket B.
Menurut Nizar, dari lima isu krusial, sesungguhnya yang paling
krusial hanya tinggal satu isu, yakni "presidential threshold" apakah
20-25 persen seperti usulan pemerintah atau partai-partai pendukung
pemerintah atau 0 persen seperti usulan Fraksi Partai Gerindra.(WDY)
Rapat Paripurna DPR akan Putuskan RUU Penyelenggaraan Pemilu
Kamis, 20 Juli 2017 9:02 WIB