Jakarta (Antara Bali) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan
tidak ada istilah barter pasal antar fraksi-fraksi di DPR RI maupun
pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Mencermati pemberitaan media cetak pagi ini, menurut yang saya
pahami dalam pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan Pemerintah tidak ada
istilah barter pasal antar fraksi-fraksi apalagi dengan pemerintah,"
ujar Tjahjo di Jakarta, Senin.
Tjahjo menekankan semua anggota Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah
memiliki semangat membahas revisi UU Pemilu guna menyongsong Pilleg dan
Pilpres serentak untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat
sistem pemerintahan presidensil.
"Itu komitmennya sampai sekarang. Soal ada kepentingan strategis
parpol yang diperjuangkan dalam Pansus atau Panja itu sah dan
wajar-wajar saja karena Pilleg dan Pilpres adalah rezim parpol, dan
pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodir aspirasi parpol dan
masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan
perguruan tinggi," jelas dia.
Dia mengatakan finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetap lah kompromi musyawarah mufakat.
Namun kalau harus dilakukan pengambilan keputusan suara
terbanyak, maka ada mekanisme akhir di paripurna DPR di mana pemerintah
dan Pansus menyepakati untuk tidak ada istilah barter pasal atau
bermain akrobatik politik.
"Masyarakat memiliki legalitas penuh dalam Pilleg dan Pilpres
dalam menentukan siapa jadi presiden/wapres dan siapa jadi anggota
DPD/DPD/DPRD dan parpol mana yang akan mendapatkan legitimasi masyarakat
untuk berhak mengusung Calon Presiden," ujar dia. (WDY)
Mendagri: Tidak Ada Barter Pasal RUU Pemilu
Senin, 8 Mei 2017 9:01 WIB