Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebutkan hingga saat ini sudah ada 31 anggota DPR dari Fraksi PKS, Gerindra, dan PAN yang telah menandatangani usulan pembentukan pansus Pemilu.
"Harus ada sesuatu keseriusan dalam menyikapi tragedi demokrasi yang ada sekarang, karena itu di Paripurna kemarin PKS, Gerindra dan PAN sudah ada 31 (tandatangan usulan pembentukan pansus)," kata Mardani dalam diskusi Pilu Pemilu 2019 di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat.
Sementara Partai Demokrat mungkin akan menyusul karena kemarin masih ada perbincangan.
"Mestinya Garuda ada tapi karena belum ada perwakilan, tapi kita tetap solid untuk terus bersama. Akan membawa ini ke tingkat pansus," katanya.
Mardani menjelaskan, pansus tersebut dibuat untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pemilu serentak yang baru pertama kali dilakukan. Mulai dari TPS, penghitungan suara di PPK, durasi yang begitu panjang, form yang banyak, dan banyak korban yang meninggal, serta isu jual-beli suarya di PPK.
PKS akan mengikuti proses pembentukan pansus yang akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Mengenai adanya penolakan pembentukan pansus merupakan hal yang wajar karena akan selalu ada dinamika.
"Kami akan hadapi dengan fakta data yang kuat. Kami berharap pansus ini bagian dari pertanggungjawaban publik dan moral DPR sebagai pihak yang terlibat yang menyusun UU Pemilu," paparnya.
Mardani berharap Pansus Pemilu bisa mulai bekerja setelah penetapan oleh KPU pada 22 Mei 2019 karena saat ini penyelenggara pemilu masih sibuk melakukan rekapitulasi suara.
"Setelah selesai 22 Mei, mulai bekerja. Sekarang KPU-Bawaslu tidak bisa diganggu karena sekarang mulai menghitung di pusat penghitungan rekapitulasi nasional. Semua komisioner KPU, Bawaslu, saksi pilpres-pileg hingga DPD hampir 24 jam bekerja. Harapan kami, setelah 22 Mei bekerja kalau sudah mendapat pengesahan di paripurna," tuturnya.
KPU: tidak perlu pansus
Sebelumnya (9/5), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan pembentukan panitia khusus (Pansus) DPR untuk Pemilu 2019 tidak perlu lantaran sudah berjalan dengan baik.
"Ya kalau kita menilai sih tidak perlu (Pansus Pemilu 2019). Pemilu sudah berjalan dengan baik, semua prosesnya dari bawah sampe ke atas sebenarnya prosesnya sudah berjalan sangat baik, menurut KPU tidak diperlukan," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, di Kantor KPU, Jakarta )9/5).
Menurut dia, bila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan proses Pemilu atau penghitungan suara dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada.
"Kalau proses itu bisa ke Bawaslu, kalau hasil tentu ke MK. Ini kan momennya sedang rekap di provinsi, kita berharap peserta pemilu bisa mengikuti dan menyaksikan serta bila ada keberatan, merasa suaranya tidak seperti itu, itu bisa sekalian disampaikan di rapat pleno rekap provinsi," jelasnya.
Terkait dengan adanya kesalahan input data C1 dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihaknya langsung melakukan koreksi di tingkat kecamatan.
"Kita uppload semua yang ada C1-nya, kita bisa lakukan koreksi di tingkat PPK, ya silakan sampaikan. Kalau entri berbeda ya, kalau entri bisa kita koreksi. Kalau untuk C1 yang salah, itu bisa dikoreksi di tingkat PPK. Jadi semua mekanisme sudah tersedia, jadi tidak ada hal yang perlu diragukan. Ini semua kan tergantung bagaimana semua bisa ikut terlibat partisipasi dalam seluruh tahapan," ucapnya.
31 anggota DPR tandatangani usulan pansus pemilu
Sabtu, 11 Mei 2019 7:16 WIB