Denpasar (Antara Bali) - Tiga warga asal Peru yakni Roberto Castro (34), Jose William Ortiz (37) dan Frankho Pizaro (29) divonis hukuman berbeda-beda sesuai perbuatannya terkait kasus membobol dan merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Easthar Oktavi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, menghukum terdakwa Jose William Ortiz selama enam tahun penjara, lebih berat dari dua rekannya karena sempat melarikan diri dari jeruji besi Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu.
"Untuk terdakwa Roberto Castro dan Frankho Pizaro terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan membobol dan merusak mesin ATM, sehingga dihukum masing-masing empat tahun penjara," kata majelis hakim.
Vonis ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa Jose William Ortiz selama tujuh kurungan penjara.
Sedangkan, terdakwa Roberto Castro dan Frankho Pizaro dengan hukuman yang sama, masing-masing lima tahun penjara. Menurut hakim perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dalam dakwaan primer.
"Ketiga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata hakim.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa Roberto Castro yang tidak hadir dalam persidangan karena sakit, namun putusan tetap dibacakan dan rekannya Frankho Pizaro melalui penasehat hukumnya Benny Hariono menyatakan upaya banding.
Sedangkan, terdakwa Jose William Ortiz tidak menyatakan sikap atas putusan hakim. Namun, JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, aksi nekat ketiga terdakwa untuk membobol mesin ATM BCA di Toko Indomaret, Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar dilakukan pada 28 November 2016, pukul 01.00 Wita.
Masing-masing terdakwa memiliki tugas tersendiri saat melakukan aksinya, dimana terdakwa Frankho Pizaro bertugas menunggu di luar toko sambil mengawasi keadaan sekitar.
Kemudian, terdakwa Roberto Castro dan Jose William Ortiz masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu toko dengan besi berukuran 50 centimeter, selanjutnya merusak kaca toko.
Setelah itu, kedua terdakwa masuk dan membongkar mesin ATM dengan menggunakan las dan mengambil uang sebesar Rp117,5 juta yang tersimpan dimesin ATM. Kemudian ketiga terdaka kabur dengan membawa uang hasil rampasannya itu. (WDY)
Tiga Warga Peru Divonis Hukuman Berbeda-Beda
Selasa, 30 Mei 2017 19:43 WIB