Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis terhadap pelaku rudapaksa anak yakni terdakwa Heru Kiswanto (24) dan Made Wahyu Ryoga (18) dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara.
Majlis Hakim Hari Suprianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan terhadap anak.
"Menyatakan terdakwa 1 Heru Kiswanto dan terdakwa II Made Wahyu Ryoga telah secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tipu muslihat, serangkaian kebohongan bersetubuh dengan anak," katanya.
Putusan tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Agung Satriadi Putra yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun pada sidang tuntutan Kamis 7 Maret 2024 lalu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain pidana badan, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Hakim penjarakan dokter gigi aborsi puluhan janin selama 4,5 tahun
Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah merusak masa depan korban berinisial KD.
Terhadap putusan hakim tersebut, kedua belah pihak, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa kedua terdakwa beserta salah satu pelaku anak lainnya berinisial IKS (berkas penuntutan terpisah sudah divonis tiga tahun enam bulan), membujuk korban KD untuk nongkrong.
Namun, bukannya pergi ke tempat nongkrong, terdakwa malah membawa korban ke rumah terdakwa Wahyu. Di tempat itu, korban dicekoki dengan minuman alkohol dan setelah itu melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Hakim penjarakan enam tahun pengeroyok pemuda hingga tewas
Majlis Hakim Hari Suprianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan terhadap anak.
"Menyatakan terdakwa 1 Heru Kiswanto dan terdakwa II Made Wahyu Ryoga telah secara sah dan meyakinkan melakukan serangkaian tipu muslihat, serangkaian kebohongan bersetubuh dengan anak," katanya.
Putusan tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Agung Satriadi Putra yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 12 tahun pada sidang tuntutan Kamis 7 Maret 2024 lalu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain pidana badan, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca juga: Hakim penjarakan dokter gigi aborsi puluhan janin selama 4,5 tahun
Hal yang memberatkan terdakwa adalah telah merusak masa depan korban berinisial KD.
Terhadap putusan hakim tersebut, kedua belah pihak, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terungkap bahwa kedua terdakwa beserta salah satu pelaku anak lainnya berinisial IKS (berkas penuntutan terpisah sudah divonis tiga tahun enam bulan), membujuk korban KD untuk nongkrong.
Namun, bukannya pergi ke tempat nongkrong, terdakwa malah membawa korban ke rumah terdakwa Wahyu. Di tempat itu, korban dicekoki dengan minuman alkohol dan setelah itu melakukan rudapaksa terhadap korban.
Baca juga: Hakim penjarakan enam tahun pengeroyok pemuda hingga tewas