Mataram (ANTARA) - Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terungkap melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah di Mataram, Kamis, menegaskan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menetapkan anggota kepolisian tersebut sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Penetapan anggota kepolisian yang tidak disebutkan identitasnya tersebut sebagai tersangka dipastikan Feri telah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Dengan menyampaikan hal demikian, kasus dari anggota kepolisian tersebut masih berjalan di tahap penyidikan yang kini dalam perampungan berkas perkara.
"Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ujarnya.