Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa berinisial AMF (17), salah satu dari enam anggota perguruan silat yang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda hingga tewas.
Putusan terhadap AMF dijatuhkan oleh Majelis Hakim I Wayan Suarta dalam sidang yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Humas PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan AMF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan (23) meninggal dunia di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024).
"Perkara tersebut sudah diputuskan dalam sidang dengan putusan penjara selama enam tahun kepada terdakwa AMF," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi usai sidang terkait vonis tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan JPU. JPU Imam Ramdhoni sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara.
Meskipun demikian, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Perbuatannya tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
Terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, baik jaksa maupun terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Imam Ramdhoni terungkap AMF bersama lima pelaku lainnya, Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto Alias Uta (berkas penuntutan terpisah) melakukan pembunuhan terhadap korban di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (16/1/2024), sekitar pukul 00.30 Wita.
Terdakwa AMF bersama lima pelaku lainnya dari perguruan pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hendak menyerang anggota perguruan silat lainnya.
Namun, pada saat kejadian, para pelaku salah sasaran hingga merenggut nyawa orang lain yakni korban Adhi Putra Krismawan.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum, sebagaimana bunyi dakwaan JPU, pada tubuh korban ditemukan luka-luka memar dan luka lecet akibat kekerasan tumpul, luka terbuka sesuai dengan luka tusuk, luka-luka pada leher sesuai dengan luka memar pada peristiwa pencekikan.
Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP , Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.