Denpasar (Antara Bali) - Keberadaan rumah sakit swasta wajib memenuhi 20 persen tempat tidur untuk pasien kelas tiga sesuai dengan Permenkes Nomor 56 Tahun 2012 sebagai syarat pengajuan surat izin operasional rumah sakit.
Sekretaris Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Rabu, mengatakan untuk mendapatkan izin operasional bagi rumah sakit (RS) swasta harus memenuhi persyaratan tersebut.
"Selain menyiapkan ruangan kelas III bagi pasien rawat inap, rumah sakit swasta juga harus menyediakan lima persen tempat tidur untuk rawat intensif, dan harus memiliki jumlah minimal tenaga kerja kesehatan sesuai kelas rumah sakit itu," katanya.
Ia mengatakan pertemuan kemitraan tersebut yang diselenggarakan pada Selasa (23/5),membahas terkait permohonan pengembangan jumlah kamar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pertemuan yang diikuti perwakilan rumah sakit swasta juga dihadiri, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini, dan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar Desak Nyoman Widiasih.
Sekda Rai Iswara mengatakan pertemuan itu merupakan pembahasan untuk mengurangi pelayanan kesehatan yang masih dikeluhkan masyarakat terkait transparansi informasi fasilitas kesehatan yang tersedia seperti tempat tidur, sistem antrian, jadwal poliklinik dan adanya keluhan diskriminasi pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengharapkan rumah sakit mulai melakukan perencanaan pengembangan rumah sakitnya sesuai kebutuhan peserta JKN, karena pada tahun 2019 seluruh penduduk sebagai peserta JKN.
"Melalui kegiatan ini dengan semangat `Sewaka Dharma` (pelayanan adalah kewajiban), mari bersama-sama memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, melalui keterbukaan informasi, komitmen untuk menyediakan tempat tidur sesuai dengan kebutuhan serta tidak ada kesan membeda-bedakan pasien saat mendapatkan pelayanan di RS," ucap Rai Iswara.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmar Marbun mengatakan dengan pertemuan tersebut terkait permohonan agar sebagai mitra, mereka mengembangkan jumlah kamar untuk peserta JKN.
"Kami minta kepada rumah sakit swasta menyediakan tempat tidur bagi peserta JKN cukup, supaya tidak ada keluhan kamar penuh dari pasien," katanya.
Dikatakan, berdasarkan data April 2017, proporsi kebutuhan tempat tidur untuk peserta JKN saat ini untuk kelas satu, yakni 29,6 persen, kelas dua yakni 31,2 persen dan kelas tiga yakni 39,2 persen.
Menurut dia, jumlah kamar di rumah sakit di Denpasar sudah cukup banyak. Hanya saja, sebagian besar berstatus VIP sehingga peserta JKN ketika mengakses kamar sering terkendala karena mereka hanya berhak untuk kelas I, II, dan III.
Kondisi itu membuat pasien JKN ketika kehabisan kamar terpaksa harus meningkatkan status kamar yang ditempati hingga akhirnya dikenai biaya tambahan.
Ia mengakui, situasi tersebut tidak serta merta dapat menyalahkan rumah sakit swasta atau pemerintah daerah karena Bali merupakan daerah pariwisata. Sangat bisa dimaklumi jika kemudian rumah sakit swasta lebih banyak menyediakan fasilitas VIP untuk melayani wisatawan.
Berdasarkan data kepesertaan JKN di Kota Denpasar sampai dengan 1 Mei 2017 sudah mencapai 547.426 jiwa (69,42 persen dari jumlah penduduk Denpasar). (WDY)