Singaraja (Antara Bali) - Akademisi Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Bali, Prof Dr Wayan Lasmawan MPd mengharapkan Pemerintah kabupaten (Pemkab) di Pulau Dewata lebih bijak mengeluarkan izin operasional minimarket untuk melindungi pedagang kecil.
"Pemkab/pemkot mesti tetap berpihak pada pedagang kecil, meskipun keberadaan minimarket berjejaring tetap penting untuk memotivasi para pedagang dibawahnya," kata Wayan Lasmawan di Singaraja, Kamis.
Menurut dia, jika hal itu tidak mendapat perhatian serius, dikhawatirkan keberadaan minimarket yang awalnya untuk memotivasi pedagang kecil agar berbenah kini justru mengancam eksistensi golongan para pedagang kecil. "Bisa bisa tidak ada lagi warung kecil yang beroperasi karena terus merugi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Lasmawan menilai, pada dasarnya kualitas barang yang dijual di minimarket dan warung kecil pada umumnya sama saja.
"Para pengusaha waralaba mengemas produknya modern dimana dalam dunia ekonomi kemasan menentukan sekian persen keterjualan produk," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, pihaknya mencontohkan deretan minimarket di daerah perkotaan, sehingga menyebabkan para pemilik warung kecil semakin terjepit.
"Kenapa Perda diperlukan? salah satunya untuk memberikan aturan yang jelas mengenai lokasi pendirian minimarket itu, jangan sampai dibebaskan mendirikan bangunan dimana saja," kata dia.
Selain itu, Lasmawan yang juga Pembantu Rektor II universitas pendidikan terbesar di Bali itu juga meminta Pemda memberikan pinjaman modal kepada pedagang kecil.
"Pedagang kecil harus dibantu dengan memberikan modal dan dibutuhkan pula organisasi-organisiasi pedagang kecil untuk belajar bersaing atau berkompetisi dengan perusahan waralaba," tandasnya. (WDY)