"Hanya minimarket berjaringan yang tidak boleh, tapi kalau ada warga yang mau mendirikan satu minimarket masih bisa," kata Kepala Bagian Humas Dan Protokol Jembrana, Suherman, saat dikonfirmasi adanya pembangunan minimarket, Rabu.
Menurut Suherman, selain tidak boleh berjaringan, minimarket yang baru harus jauh dari pasar-pasar tradisional, untuk melindungi pedagang kecil.
"Kalau pembuatan minimarket di dalam Kota Negara pasti dilarang karena dekat dengan pasar tradisional," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam perda yang mengatur tentang minimarket, ada zona-zona yang masih diperbolehkan untuk membangun pusat perbelanjaan tersebut. (GBI/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.