Negara (Antara Bali) - Kafe remang-remang di Kabupaten Jembrana belum tersentuh penertiban larangan menjual minuman beralkohol, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 6 Tahun 2015.
"Kami baru melakukan sosialisasi lisan ke kafe-kafe, khususnya yang ada di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo. Penertiban seperti di minimarket memang belum kami lakukan disana," kata Wakil Ketua Tim Pengendali Minuman Beralkohol Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budi, di Negara, Senin.
Ia mengatakan, penertiban belum dilakukan di kafe, karena pihaknya masih mengecek, apakah kawasan itu masuk wilayah pariwisata, yang dikecualikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.
Namun ia mengakui, dari pendataan sementara, kafe-kafe di Desa Delodbrawah belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol, yang pihaknya harapkan dengan adanya peraturan Menteri Perdagangan tersebut, mereka segera mengurusnya.
"Tim pengendali minuman beralkohol juga tidak kaku, kalau Desa Delodbrawah masuk kawasan pariwisata, kami arahkan pengelola kafe untuk mengurus izin," ujarnya.
Menurutnya, karena belum akan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggara, tim pengendali minuman beralkohol yang dibentuk Pemkab Jembrana belum melibatkan aparat kepolisian.
Ia mengatakan, pihaknya masih ingin melakukan pembinaan terhadap minimarket, warung maupun kafe agar berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau semuanya sadar, kan tidak perlu dilakukan penertiban paksa. Khusus untuk kafe-kafe, kami akan melibatkan Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi untuk sosialisasi, karena dalam peraturan menteri itu, kawasan pariwisata boleh menjual minuman beralkohol asal jelas penyuplainya. Di Delodbrawah kan bisa saja dibentuk koperasi untuk itu," katanya.
Data di Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata Dan Budaya Jembrana, Desa Delodbrawah memang masuk kawasan pariwisata, karena keberadaan sirkuit makepung (pacuan kerbau khas Jembrana), warung kuliner dan kolam renang air laut.(GBI)