Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar, Bali mengintensifkan sosialisasi larangan penjualan minuman beralkohol (mikol) golongan A kepada pedagang kecil, warung dan supermarket di wilayah setempat.
"Kami sudah menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan warung kecil agar tidak menjual minuman beralkohol (mikol) golongan A," kata Kepada Bidang Kerja sama dan perlindungan Disperindag Kota Denpasar, Jarot Agung Iswayudi, di Denpasar, Rabu.
Upaya tersebut dilakukan agar pedagang kecil dan supermarket lebih memahami dan mematuhi aturan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, dengan menyurati kembali larangan penjualan mikol tersebut.
Selain itu, pihaknya juga sudah menginformasikan kepada masyarakat dan sekaa truna-truni (kelompok muda-mudi) yang akan menggelar bazar di wilayahnya, agar tidak menjual mikol tersebut, karena yang boleh menjual mikol golongan A itu yakni restauran, dan bar.
"Ketika ada petunjuk teknis (Juknis), terus menyosialisasikan kepada pedagang, masyarakat, dan supermarket terkait sudah diberlakukannya Permendag itu," ujarnya.
Jarot mengatakan akan terus melakukan pemantauan mikol di sejumlah pedagang kecil atau warung dan supermarket di wilayah Denpasar, agar tidak ada melanggar aturan itu.
Kemudian, pihaknya juga mengimbau kepada agen distributor agar tidak melayani pedagang kecil yang membeli mikol karena aturan tersebut sudah diberlakukan.
"Saya meyakini para agen distributor mengatahui Permendag itu, dan berharap membantu Disperindag dalam menyosialisasikan aturan itu," ujarnya.
Hal tersebut diakuinya, perlu adanya keterlibatan semua pihak kepolisian, dan agen distributor dalam melakukan upaya sosialisasi Permendag tersebut.
Pihaknya menegaskan apabila para pedagang kecil masih kedapatan menjual mikol untuk menghabiskan sisa stok lamanya, tetap tidak diperbolehkan karena Permendag sudah diberlakukan, dan tetap diberikan tindakan tegas.
Oleh sebab itu, perlu adanya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam memantau dan menyosialisasikan aturan tidak menjual mikol di warung kecil dan minimarket di Denpasar. (WDY)
Disperindag Denpasar Intensifkan Sosialisasi Larangan Penjualan Mikol
Rabu, 17 Juni 2015 16:02 WIB