Denpasar (Antara Bali) - Mahfud Hudori (24), terdakwa pembunuhan temannya sendiri bernama Imran Handani (34) di Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Bali, beberapa waktu lalu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Partha Berghawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Raharja mendakwa Mahfud dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan nyawa orang lain mati," kata JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban Imran Handani di dalam kamar kos, Jalan Gunung Salak, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, pada 25 Februari 2017, karena tersinggung dengan sikap korban yang memiliki orientasi seks menyimpang dan menyukai sesama jenis.
Sebelum pembunuhan terjadi, korban sempat mengajak tersangka untuk keluar mencari makan dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario DK-4807-BM.
Saat di perjalanan, korban bukan mengajak terdakwa membeli makanan, namun korban berencana mengajak terdakwa menginap di Hotel. Namun terdakwa menolak dan meminta korban mengantar ke kos temannya.
Saat tiba di TKP (kos teman terdakwa), korban kembali memaksa terdakwa untuk melakukan hubungan intim dan terjadilah percekcokan. Karena terdakwa kesal dengan sikap korban, lantas menusuk dada korban dengan menggunakan pisau.
Kemudian, terdakwa kabur dengan menggunakan motor milik korban dan membiarkan korban di TKP. Polisi berhasil menangkap terdakwa di sebuah warung dekat Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepada petugas, terdakwa mengaku akan melarikan diri ke Situbondo. (WDY)
Terdakwa Pembunuhan Di Denpasar Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 17 Mei 2017 5:10 WIB