Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Rabu, menyidangkan terdakwa Ida Bagus Rai Pati Putra (61), karena mantan hakim itu menyerobot dan menguasai lahan milik negara seluas 500 meterpersegi di Jalan By Pass I.B. Mantra.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila di Pengadilan Tipikor setempat itu, Jaksa Penuntut Umum, Wayan Suardi, mendakwa Rai Pati dengan Pasal 21 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan dimaksud menyebutkan bahwa terdakwa diketahui mendirikan sebuah bangunan di lahan milik pemerintah seluas 5 are atau 200 meterpersegi di Jalan By Pass I.B. Mantra pada September 2014.
Lahan yang menjadi sitaan Kejati Bali dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terpidana I Made Bawa yang dihukum empat tahun penjara itu justru ditempati terdakwa dengan luas 500 meterpersegi dan sudah dibuat bangunan permanen oleh Rai Pati.
Saat hendak dilakukan penyitaan, terdakwa Rai Pati mengaku sudah secara sah menyewa lahan ini dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tanda tangan Bupati Gianyar untuk Surat Izin Menggarap (SIM).
Setelah sidang pembacaan dakwaan itu usai, kuasa hukum Rai Pati, Ida Bagus Nyoman Alit, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi.
Sementara itu, JPU Wayan Suardi menegaskan tidak akan menghadirkan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Beratha sebagai saksi dalam kasus ini, meskipun terdapat tanda tangan Bupati Gianyar yang dipalsukan.
Hal itu karena pemalsuan ini dinilai tidak ada kaitan langsung dengan Bupati Gianyar, karena objek perkara itu milik Pemprov Bali. "Kami tidak memanggil Bupati Gianyar sebagai saksi, karena ini tidak ada kaitannya," ujarnya.
Pembunuh Dituntut 17 Tahun
Dalam ruang sidang yang lain, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut terdakwa Rahmad Taufik (35) selama 17 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan terhadap korban Mistari, seorang sopir truk di Denpasar.
"Tedakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP," kata JPU Dewa Arya Lanang Raharja dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Waludhjo di Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan mengakibatkan keluarga korban kehilangan anggota keluarganya. "Tadi saja, istri korban sangat marah melihat terdakwa usai disidangkan," ujar JPU.
Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Benny Hariono berencana mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Aksi sadis terdakwa itu dipicu kecurigaan terdakwa bahwa istrinya memiliki pria idaman lain dan terdakwa sempat menanyakan foto korban yang banyak disimpan dalam telepon seluler milik istrinya.
Karena cemburu, terdakwa bersama istrinya yang berasal dari Jawa Timur itu datang ke Bali pada 6 April 2017 untuk bertemu korban. Namun, sebelum tiba di Bali, terdakwa sudah menyiapkan pakaian dan sebuah pisau untuk dibawa ke Denpasar hingga terjadilah aksi kejinya itu. (*)
Pengadilan Tipikor Denpasar Sidangkan Terdakwa Penyerobotan Lahan
Rabu, 6 September 2017 22:16 WIB