Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pembubaran organisasi massa Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dilakukan lewat jalur hukum.
Dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Selasa, Wakil Presiden (Wapres) mengatakan dia sudah melakukan pembicaraan dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengenai pembubaran HTI.
"Jadi memang, kalau itu melanggar, dan kita tidak setuju. Prosesnya nanti lewat hukum, pengadilan. Saya sudah berbicara dengan Menkopolhukam Wiranto, itu prosesnya hukum," katanya.
Pada Senin (8/5) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan bahwa HTI adalah organisasi yang tidak menjalankan peran positif dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Menurut dia, aktivitas mereka telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Selain itu, pemerintah melihat indikasi kuat bahwa HTI bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Jika agama saja, itu silakan, semua agama itu punya rasa universal. Tapi kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah adalah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan, itu tanpa batas," kata Wakil Presiden.
HTI menilai langkah pemerintah membubarkan organisasi mereka tidak berdasar sama sekali dan sedang menyiapkan langkah hukum untuk menentangnya. (WDY)