Jakarta (Antara Bali) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
Yasonna Laoly menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang pembubaran organisasi
kemasyarakatan atau ormas tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja.
"Tidak hanya ditujukan untuk satu ormas saja," kata Yasona di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menolak menjelaskan lebih rinci isi Perppu Pembubaran Ormas,
mengatakan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Wiranto yang akan menjelaskannya.
Namun dia mengatakan bahwa
Perppu diperlukan karena selama ini Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013
tentang Ormas tidak memungkinkan tindakan pembubaran ormas.
"Kami dengar pendapat semua pakar, nanti Pak Menko Polhukam yang akan mengumumkannya," ujarnya.
Yasonna menjelaskan ketika pemerintah selanjutnya akan menyampaikan
rancangan Perppu ke DPR untuk mendapat persetujuan dan yakin DPR akan
menyetujui pemberlakuan peraturan itu.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan.
Pada 8 Mei 2017, pemerintah mengumumkan mendukung pembubaran
organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena
menganggap organisasi berbadan hukum itu tidak menunjukkan peran positif
dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. (WDY)
Menkumham: Perppu Tak Ditujukan ke Satu Ormas Saja
Rabu, 12 Juli 2017 15:11 WIB