Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017.
Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy
Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 - 7,
Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Sebelumnya, HTI tercatat di
Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi
AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan
permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui
websiteahu.go.id-red).
Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI
maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun
2017 Pasal 80A.
Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan
keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. "Silahkan mengambil jalur hukum," kata
Freddy Harris. (WDY)
Kemenkumham Resmi Cabut Status Badan Hukum HTI
Rabu, 19 Juli 2017 12:15 WIB