Denpasar (Antara Bali) - Tiga terdakwa yakni I Nyoman Pranajaya, Oka Mustawan dan IGN Raka yang terjerat Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar pengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar, Bali, divonis masing-masing empat tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, ketiga terdakwa dikenakan denda masing-masing Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Namun, subsider yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut subsider enam bulan kurungan. Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan ketiga terdakwa diketahui Tim Saber Ditreskrimum Polda Bali saat tertangkap tangan menerima pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat tanah di Kantor Desa Tulikup, Gianyar pada 16 Desember 2016.
Ketiganya diketahui meminta uang kepada korban I Gusti Ngurah Chrisna Diana saat hendak mengajukan rekomendasi penerbitan surat keterangan silsilah keluarga, surat keterangan kepemilikan hak atas tanah dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas empat are atas nama I Gusti Ngurah Sudana.
Korban yang saat itu hanya membawa uang Rp2 juta dan hendak memberikan kepada ketiga terdakwa, namun ditolak secara mentah-mentah oleh ketiga terdakwa.
Penolakan itu dilakukan ketiga terdakwa karena ingin meminta uang Rp30 juta kepada korban dengan alasan proses kepengurusan izin itu sangat sulit. (WDY)