Negara (Antara Bali) - Sumur bor milik salah satu minimarket di Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana disegel Satpol PP karena menempati tanah negara.
Saat pengecekan di lapangan, Senin, tim yang dipimpin Asisten I I Made Wisarjita menemukan, sumur bor yang berdekatan dengan bangunan minimarket tersebut menempati tanah negara sehingga dianggap melanggar peraturan daerah.
"Tanah yang digunakan ini tidak termasuk tanah yang dibangun minimarket. Ini masuk lahan tanah negara, sehingga pemilik seharusnya minta izin dulu ke Pemkab Jembrana," kata Kepala Bagian Perlengkapan Made Aryana.
Sedangkan Kepala Satpol PP Jembrana Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan, tim ini melakukan pengecekan setelah ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan sumur tersebut.
Ia mengatakan, karena pemilik toko tidak ada di tempat untuk dimintai keterangan, pihaknya menyampaikan surat panggilan, dan sementara sumur bor tersebut disegel dulu.
"Papan nama minimarket juga berdiri di tanah negara. Nanti semua aset negara yang dipakai minimarket ini akan kami tanyakan kepada pemiliknya," katanya.
Menurutnya, keberadaan pompa air minimarket yang berdiri di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk di Dusun Penginuman tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang Mineral Bukan Logam Dan Batuan.(GBI)