Jakarta (Antara Bali) - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dia
menyerahkan sepenuhnya proses dan fakta persidangan yang muncul dalam
sidang kasus penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama, termasuk isu penyadapan, kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Utara. Sehari sebelumya Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono
meminta Presiden Jokowi memberi penjelasan soal dugaan dia disadap.
"Itu
kan isu pengadilan itu, isunya di pengadilan dan yang bicara itu kan
pengacara, pengacaranya Pak Ahok dan Pak Ahok," kata Jokowi ditemui di
Balai Sidang Jakarta usai membuka Konferensi Forum Rektor Indonesia
Tahun 2017, Kamis.
Presiden Jokowi bahwa dia tidak ada
kaitannya dengan fakta persidangan yang muncul dalam sidang yang
diselenggarakan di Gedung Kementerian Pertanian itu.
Kemarin, SBY
meminta dugaan penyadapan saat berkomunikasi via telepon bersama Rais
Aam PBNU Maruf Amin yang dijadikan bukti oleh kuasa hukum Ahok, diusut
oleh aparat hukum.
Selain itu, tim pengacara Ahok mengungkapkan
kepemilikan bukti komunikasi antara SBY dan Maruf yang berkaitan dengan
keputusan fatwa MUI dalam kaitannya dengan kasus penodaan agama
tersebut.
SBY juga meminta para pihak yang memiliki bukti percakapan untuk memberikan bukti kepadanya.
Menanggapi
hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan seluruh proses hukum termasuk
mengenai bukti adalah domain proses hukum di pengadilan.
"Itu
juga isu pengadilan, tanyakan ke sana, tanyakan. Yang berbicara
tanyakan, jangan barangnya dibawa ke saya. Yang bicara itu isu
pengadilan," ujar Jokowi.
Mengenai harapan SBY untuk diskusi
terbuka dengan Jokowi, Presiden mengatakan akan mengatur waktu yang
tepat jika telah ada permintaan pertemuan dari pihak SBY.
"Kan saya bilang waktunya akan diatur kalau ada permintaan," tegas Jokowi. (WDY)
Jawaban Jokowi untuk Permintaan SBY Soal Penyadapan
Kamis, 2 Februari 2017 14:29 WIB