Jakarta (Antara Bali) - Polda Metro Jaya akan menahan tersangka kasus
makar, Firza Husein, selama 20 hari ke depan di Mako Brimob, Kelapa Dua,
Depok, Jawa Barat.
"Firza ditahan 20 hari di Mako Brimob," kata Kepala Bagian
Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Firza ditahan karena mempersulit proses penyidikan dalam kasus makar.
"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," kata Martinus.
Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur Jakarta Timur, kemarin (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB. (WDY)
Firza Husein Tersangka Kasus Makar Ditahan 20 Hari
Rabu, 1 Februari 2017 13:44 WIB