Jakarta (Antara Bali) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM
Intel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal meminta kepolisian untuk tidak
memaksakan pengenaan pasal makar kepada sejumlah orang yang dituduh
merancang rencana aksi tersebut.
"Jangan dipaksa-paksakanlah atau jangan diada-adakan (pengenaan
pasal makar)," katanya yang juga eks Dan Puspom TNI di Jakarta, Rabu
(11/1) malam.
Ia menambahkan jika kepolisian tidak menemukan tuduhan makar itu,
maka dengan berbesar hati untuk tidak melanjutkan penanganan perkara
itu.
Sebenarnya, kata dia, mereka yang dituduh merancang makar itu hanya
menginginkan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila dengan mengkritik.
"Jadi bukannya makar," tandasnya.
Disebutkan, makar itu dilakukan jika seseorang memiliki kekuatan
atau massa besar bersenjata. "Atau bisa dikatakan kudeta," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau Polri tidak
menyalahgunakan kewenangan dalam menangani sejumlah orang yang dituduh
merancang makar.
"Kami menerima pengaduan dari putri Proklamator
RI, Rachmawati Soekarnoeputri, dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas
terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar, dengan cara interogasi,"
kata Fadli Zon, ketika menerima kunjungan delegasi Gerakan Nasional
Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Rabu.
Fadli berpendapat ada perbedaan penanganan dari Kepolisian dalam proses pemeriksaan kasus makar dengan kasus penodaan agama.
Pada
perkara penodaan agama, menurut dia, penanganannya terlihat sangat
hati-hati, tapi dalam penanganan tuduhan makar dilakukan secara
serampangan.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dirinya
menerima pengaduan dari Rachmawati Soekarnoputri yang dituduh berbuat
makar karena mengusulkan kepada MPR agar UUD 1945 dikembalikan ke UUD
1945 murni.
Farid mensinyalir, sejumlah persoalan yang muncul di
tengah bangsa Indonesia saat ini karena adanya agenda terselubung dari
asing untuk merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (WDY)
Mantan Jamintel Minta Kasus Makar Jangan Dipaksakan
Kamis, 12 Januari 2017 7:59 WIB