Jakarta (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
menyatakan tersangka kasus makar atau pemufakatan jahat merencanakan
revolusi usai pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta
putaran kedua 2017.
"Revolusi akan dilakukan setelah pencoblosan pada 19 April 2017,"
kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo
Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengungkapkan bahwa para
tersangka, yang sudah ditangkap polisi pada 31 Maret dini hari, berniat
melancarkan aksi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Menurut dia, ada beberapa rangkaian kegiatan yang direncanakan para
tersangka sebelum mereka melaksanakan rencana mereka setelah Pilkada
DKI Jakarta putaran kedua, termasuk melakukan pengerahan massa.
Puncaknya,
menurut polisi, mereka berencana menduduki gedung DPR/MPR/DPD RI secara
paksa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Argo menuturkan rencana kegiatan tersebut telah dibahas di Kalibata Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.
Dalam
kedua pertemuan itu, ia menjelaskan, mereka membahas rencana aksi
menduduki Gedung DPR/MPR/DPD RI dan menyusun strategi menabrakkan truk
ke pintu belakang gedung perwakilan rakyat itu.
Polisi menangkap pada Jumat (31/3) dini hari menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath, Zainudin
Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said
alias Andre dengan dugaan melakukan pemufakatan jahat.
Argo menuturkan kelima tersangka melakukan dua kali pertemuan membahas rencana menduduki Gedung DPR/MPR/DPD RI. (WDY)
Polisi: Tersangka Makar Rencanakan Revolusi Usai Pilkada DKI
Senin, 3 April 2017 14:43 WIB