Jakarta (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan gerakan people power tidak sesuai dengan konstitusi dan termasuk dalam gerakan makar.
"Jadi Pak Kapolri juga menyampaikan pesan-pesan bahwa gerakan people power inkonstitusional yang bisa dikategorikan sebagai tindakan makar," ujar Ari Dono kepada advokat dalam audiensi yang digelar di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5).
Unjuk rasa untuk kepentingan politik disebutnya suatu hal yang biasa selama pendemo mengetahui aturan dan cara kerjanya.
Namun, menyerukan kepada masyarakat untuk melakukan people power dengan dasar fakta yang tidak jelas serta mengakibatkan suatu perbuatan pidana merupakan hal yang berbeda dengan sekedar unjuk rasa.
Ia berterima kasih kepada berbagai kalangan yang menunjukkan simpati kepada kepolisian yang berhasil mengamankan kericuhan Aksi 22 Mei 2019 yang menolak hasil final rekapitulasi nasional Pemilu 2019.
Sementara sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais di sela pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan Eggi Sudjana sebagai tersangka menyebut people power yang diucapkannya adalah people power "enteng-entengan" bukan untuk mengganti rezim.
Wakapolri: people power termasuk makar
Kamis, 30 Mei 2019 3:31 WIB