Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan pemeriksaan pemimpin Front Pembela
Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran percakapan dan foto
mengandung unsur pornografi akan dilakukan setelah dia kembali ke
Indonesia.
Penyidik belum bisa memeriksa kembali Rizieq karena dia menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi.
"Kita tunggu datang ke Tanah Air kemudian kita periksa," kata
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono
di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik lebih mengedepankan pemberkasan berita
acara pemeriksaan (BAP) tersangka Firza Husein (FH) yang akan diajukan
ke kejaksaan. "Prosesnya kami mengedepankan tersangka FH untuk diajukan ke penuntut umum," ujar Argo.
Polisi
menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan
foto vulgar yang melibatkan Rizieq pada 16 Mei malam.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan
atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34
Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara
di atas lima tahun. (WDY)
Polisi Periksa Rizieq Setelah Kembali ke Indonesia
Senin, 29 Mei 2017 13:55 WIB