Jakarta (Antara Bali) - Penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Agung
menggelar ekspos dugaan kasus penyebaran percakapan dan foto berkonten
pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Syihab.
"Intinya
ekspos ini dari penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada sesuatu
peristiwa pidana dan sudah dilakukan (penyidikan)," kata Kepala Bidang
Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono di Jakarta, beberapa jam
lalu.
Pada ekspos itu, Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya
menyampaikan fakta untuk menyamakan persepsi dalam kaitannya dengan
penanganan kasus di mana Rizieq dan Firza Husein menjadi para
tersangkanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan formal dan materi dari penyidikan kasus itu kepada kejaksaan. Argo menyatakan penyidik Polda Metro Jaya juga berkoordinasi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka Firza.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melengkapi berkas pemeriksaan Firza dari keterangan saksi yang perlu ditambahkan. Senin
29 Mei lalu polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar.
Rizieq terancam UU Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk mangkir dari panggilan polisi. (WDY)
Polisi dan Kejagung Gelar Ekspos Kasus Rizieq Shihab
Kamis, 8 Juni 2017 7:54 WIB