Jakarta (Antara Bali) - Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front
Pembela Islam, Rizieq Shihab, ke dalam daftar pencarian orang sebagai
tersangka dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi.
"Sudah diterbitkan DPO pada hari ini," kata Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta Rabu.
Dia
mengatakan polisi menjalankan beberapa tahapan; mulai dari melayangkan
surat panggilan, penetapan tersangka, penangkapan, DPO hingga
menerbitkan red notice.
Yuwono menyebutkan saat ini
penyidik menggelar rapat guna menentukan langkah hukum selanjutnya
terhadap Rizieq. Dia menjelaskan, polisi menetapkan DPO terhadap Rizieq
lantaran pimpinan organisasi massa itu tidak berada di Indonesia. (WDY)
Rizieq Shihab DPO Polisi
Rabu, 31 Mei 2017 15:38 WIB