Jakarta (Antara Bali) - Kepala Polri Jenderal Polisi Tito Karnavian
menyatakan penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi
terkait perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung pornografi.
"Sudah ada pemeriksaan, tim kita sudah ada yang berangkat ke sana
(Arab) untuk memeriksa kepada yang bersangkutan," kata Tito Karnavian di
Jakarta, Jumat.
"Setelah itu, yang bersangkutan pulang kita akan lakukan pemeriksaan
ulang kalau memang diperlukan," ujar jenderal bintang empat itu.
Tito mengatakan penyidik kepolisian masih menganalisis hasil
pemeriksaan tersangka perkara penyebaran foto dan percakapan mengandung
pornografi tersebut. Polisi menetapkan Rizieq dan seorang
perempuan bernama Firza Husein sebagai tersangka kasus penyebaran foto
dan percakapan vulgar pada 29 Mei.
Polisi menjerat Rizieq menggunakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29
dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang
Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman
di atas lima tahun penjara. (WDY)
Kapolri: Polisi Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi
Jumat, 18 Agustus 2017 15:38 WIB