Denpasar (Antara Bali) - Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim terkait kasus korupsi dana nasabah dalam bentuk deposito di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Tabanan sebesar Rp1,7 miliar yang dinilai ringan.
Jaksa Penuntut Umum Ketut Yasa di Denpasar, Senin, mengatakan, vonis hakim selama 1,5 tahun penjara terhadap I Wayan Sukarja Sastrawan terdakwa kasus korupsi itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun penjara.
"Kita sudah melakukan upaya banding terhadap vonis hakim ini. Dengan adanya upaya hukum ini, pihaknya menegaskan untuk kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.
Sebelumnya, I Wayan Sukarja Sastrawan divonis hakim selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan pada Jumat (9/12) lalu. Namun, vonis hakim itu jauh dari estimasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang 20 Tahun 2001 jo Pasal 54 Ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya juga disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sejak Tahun 2012-2014 dengan nilai dana nasabah yang curangi terdakwa mencapai Rp1,7 miliar.
Pengakuan terdakwa dalam sidang sebelumnya uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membeli pendingin ruangan, televisi, beberapa unit sepeda motor, satu unit mobil CRV dan Honda Jazz.
Kemudian, uang tersebut digunakan terdakwa untuk membangun satu unit rumah di Tabanan. Selai itu, Sukarja juga menggunakan uang untuk membeli peralatan karaoke di rumahnya, membiayai orangtuanya sakit dan untuk keperluan sehari-hari sejak Tahun 2012 hingga 2014.
Motif Sukarja mengambil uang mencapai Rp1,7 miliar tersebut dengan berpura-pura menabungkan uang nasabah yang dipegangnya dengan membuat buku tabungan fiktif.
Pergerakan buku tabungan terutama bunga dana nasabah diketik secara manual dengan mesin ketik kantornya.
Nasabah yang menjadi korban Sukarja yakni I Wayan Winada yang telah mendepositokan uang sebesarRp60,9 juta, Ni Nyoman Suartami (Rp25 juta), H Thoir (Rp1 miliar) dan Fia Wartini (Rp700 juta). (WDY)
Jaksa Lakukan Banding Vonis Korupsi BPD Tabanan
Senin, 19 Desember 2016 21:23 WIB