Jakarta (Antara Bali) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan
fatwa Majelis Ulama Indonesia soal haramnya Muslim menggunakan atribut
non-Islam merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri
dengan keyakinan agama lain.
"Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan
dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri," kata Lukman di
Jakarta, Jumat.
Lukman mengatakan fatwa tersebut agar dipatuhi umat Islam tanpa
harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai
keyakinan agama lain.
"Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap," kata dia.
Menag mengatakan prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi,
saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama
lain.
"Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita," kata dia.
Terkait Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember, Lukman berharap
umat Islam dan saudara sebangsa untuk menghargai dan menghormati
perayaan itu. Warga Indonesia juga tidak sedikit yang memeluk agama
Kristiani. (WDY)
Komentar Menag Soal MUI Haramkan Atribut Non-Muslim
Jumat, 16 Desember 2016 13:18 WIB