Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha harus dijalankan dengan mengoptimalkan protokol kesehatan.
“Wabah COVID-19 yang kita alami hari ini bukan halangan untuk melaksanakan ibadah, mulai dari pelaksanaan takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir," kata Asrorun di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pandemi COVID-19 tidak menjadi halangan untuk melakukan kegiatan ibadah, bahkan harus ditingkatkan sebagai bagian ikhtiar batin. Sedangkan ikhtiar lahir harus dilakukan sesuai protokol kesehatan agar pandemi segera berakhir.
Asrorun menjelaskan, di satu sisi, Umat Islam memiliki kewajiban untuk terus taat menjalankan aktivitas keagamaan sebagai bagian dari menjaga agama, tapi pada saat yang lain juga dituntut untuk memastikan keselamatan jiwa baik diri maupun orang lain sebagai tuntunan dan tuntutan syariah dari bagian menjaga jiwa.
"Dalam konteks hari ini ketika pemerintah menetapkan PPKM darurat di Jawa-Bali dan beberapa kota di Indonesia, maka pelaksanaan aktivitas ibadah harus disesuaikan untuk memastikan dua tuntutan syariah bisa seiring dan sejalan," katanya. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dan PPKM Mikro di sejumlah provinsi dengan angka COVID-19 yang tinggi.
Baca juga: Menag sowan para kiai sosialisasikan surat edaran Idul Adha
Lebih lanjut Asrorun mengatakan, takbir yang biasanya dalam kondisi normal dilakukan di masjid atau takbir keliling di jalanan, namun dimasa pandemi pelaksanaannya dilakukan di rumah atau di tempat-tempat bersifat privat agar potensi kerumunan yang berdampak pada penularan bisa dicegah.
Begitu juga dengan pelaksanaan shalat Idul Adha. Menurut dia, pandemi tidak menghalangi shalat Idul Adha. Tetapi ketika biasanya dilaksanakan di tanah lapang dengan jumlah jamaah yang begitu besar, dalam kondisi PPKM Darurat dilaksanakan di rumah dengan jamaah terbatas yaitu hanya anggota keluarga sehingga tidak ada kekhawatiran potensi penularan.
Demikian pula pada pelaksanaan ibadah kurban, jika biasanya dilaksanakan di halaman-halaman masjid dan disaksikan banyak orang untuk mensyiarkan ajaran keagamaan, maka saat ini optimalkan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca juga: Wapres: patuhi ketentuan ibadah Idul Adha
"Kita optimalkan dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, optimalkan distribusinya untuk kepentingan pemanfaatan saudara-saudara kita yang sangat membutuhkan terutama yang sedang isolasi mandiri. Mereka membutuhkan gizi yang baik, kita datangi baik dalam bentuk mentah terlebih bisa jadi dalam bentuk matang," katanya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban saat wabah COVID-19. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada 6 Juli 2020 pada poin satu mengenai ketentuan umum menyebutkan Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Pada poin dua, pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI
Kemudian pada poin enam, pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan.