Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh umat Islam untuk mematuhi ketentuan Pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan di Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya yaitu melakukan Idul Adha, baik di masjid maupun di luar masjid," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di akun Youtube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa.
Wapres juga mengatakan ketentuan Pemerintah tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah dikeluarkan untuk wilayah zona merah COVID-19.
"Ini sebenarnya sejalan dengan fatwa MUI yang apabila keadaan itu dalam posisi zona merah, yang sudah dikeluarkan atau dibolehkan untuk tidak melakukan (shalat) berjamaah dan juga (Shalat) Jumat ditiadakan," katanya pula.
Baca juga: Shalat Idul Fitri di Bali diadakan di masjid dan mushala
Ketentuan terkait peribadatan umat Islam tersebut, menurut Wapres, bertujuan untuk menjaga seluruh umat dari penularan COVID-19 yang semakin meningkat di Indonesia.
"Waktu keluar fatwa MUI itu dulu, COVID-19 masih belum sampai 15.000 tapi MUI sudah mengelurkan fatwa itu. Nah, sekarang ini COVID-19 sudah di atas 20.000, sudah 28.000, artinya tingkat kedaruratannya itu sangat tinggi," ujarnya lagi.
Pemerintah, melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 Hijriah di Wilayah PPKM Darurat.
Kegiatan peribadatan Idul Adha, mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan hewan kurban, ditiadakan untuk menekan angka penularan COVID-19 di daerah.
Baca juga: Umat Islam Bali lakukan shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahmah dengan protokol kesehatan
Pemotongan hewan kurban juga dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) atau di area non-RPH yang luas dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, tanpa dihadiri pelaku dan penerima hewan kurban.
Hewan kurban dibagikan oleh petugas dengan meminimalkan kontak fisik dengan penerima, serta mengenakan masker rangkap dan sarung tangan.
"Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat ini, selama pemberlakuan PPKM Darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan Pemerintah," ujar Wapres pula.
Wapres: patuhi ketentuan ibadah Idul Adha
Selasa, 13 Juli 2021 13:23 WIB