Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus
permohonan uji materi undang-undang tentang amnesti pajak yang diajukan
oleh empat pemohon yaitu Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan
Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang
warga negara Leni Indrawati.
"Putusan terhadap empat perkara uji undang-undang amnesti pajak akan
dilaksanakan siang nanti," ujar juru bicara MK Fajar Laksono ketika
melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.
Seluruh pemohon menilai bahwa UU amnesti pajak ini bersifat
diskriminatif bagi sejumlah warga negara karena seolah-olah melindungi
para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif
kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi
administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.
Selain itu tiga organisasi serikat buruh juga berpendapat bahwa UU
Amnesti Pajak mengakibatkan para pengusaha pengemplang pajak diampuni
hukumannya, sehingga mencederai rasa keadilan buruh yang selama ini
patuh membayar pajak.
Yayasan Satu Keadilan juga mempermasalahkan pemaknaan kalimat "tidak
dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyelidikan, dilakukan penyidikan
dan dituntut, baik secara perdata ataupun pidana jika dalam melaksanakan
tugas," dalam ketentuan tersebut.
Kalimat tersebut dinilai memiliki makna imunitas bagi Menteri Keuangan,
Pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan amnesti pajak, karena kewenangan yang diberikan oleh
ketentuan tersebut bersifat absolut tanpa pengawasan serta evaluasi,
sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan
menyatakan pasal 1 angka 1, pasal 3 ayat (3), pasal 4, pasal 21 ayat
(2), pasal 22, dan pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. (WDY)
MK Akan Putus Uji Materi Amnesti Pajak
Rabu, 14 Desember 2016 9:48 WIB