Denpasar (Antara Bali) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar melakukan operasi penertiban kendaraan di Jalan Kamboja, karena di kawasan tersebut bebas parkir.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Selasa mengatakan dalam operasi penertiban kendaraan tersebut melibatkan unsur Polri dan TNI serta peralatan mobil derek.
"Dalam operasi tersebut kami menindak tiga mobil dengan melakukan pengembokan dan satu unit mobil diderek, karena parkirnya melanggar aturan," katanya.
Selain itu, di kawasan tersebut juga memberi peringatan terhadap enam pemiliknya dengan menempelkan stiker pelanggaran, serta beberapa kendaraan juga dikenakan tilang.
Ia mengatakan penertiban kendaraan tersebut harus dilakukan untuk ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan. Untuk itu kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas.
Dengan dilaksanakan penertiban ini, Sriawan berharap dapat memecah kemacetan di Jalan Kamboja sambil mencari solusi untuk mengantisipasi kemacetan.
"Ini merupakan suatu upaya dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, juga menghormati pejalan kaki dan pesepeda karena memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan," ujarnya.
Sriawan lebih lanjut mengatakan akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan parkir sembarangan. Dalam penertiban ini juga dilakukan dengan penempelan stiker, agar yang melanggar mengerti bahwa dirinya melanggar, setelah itu kita gembok dan kendaraannya diderek.
"Penertiban kendaraan yang parkir sembarang, seperti di trotoar jalan akan ditindak dengan tegas, karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas di jalan raya maupun pejalan kaki," ucapnya.
Sementara Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, Ruli Agus Susanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas serta parkir sembarang yang menggaggu pengguna jalan.
Penertiban parkir sembarang sangat penting dilakukan, untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Dengan dilakukan pengawasan dan memberi imbauan kepada petugas parkir maupun langsung kepada pihak terkait, diharapkan nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalu lintas serta pejalan kaki yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat.
Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke pengadilan negeri untuk disidangkan dan ditindaklanjuti. (WDY)
Dishub Denpasar Gelar Operasi Lalu Lintas
Selasa, 13 Desember 2016 20:20 WIB